8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi
Rabu, 25 November 2020 – 01:13 WIB

Polisi meringkus pelaku buron pembunuhan dengan melumpuhkannya di bagian kaki. Foto: ANTARA/Firman
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari.(antara/jpnn)
Seorang buron kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditembak polisi di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas