8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu
Jumat, 04 Juni 2021 – 15:07 WIB
![8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/04/jaksa-kejaksaan-negeri-bandung-menangkap-buronan-selama-8-ta-2.jpeg)
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buronan selama 8 tahun kasus korupsi di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4-6-2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Menurut dia, M turut dalam pengajuan proposal fiktif itu.
Sebab, dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara.
"Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," kata Taufik. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun. Satu rekan Deni berinisial M masih diburu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- 3 Pengurus KONI Makassar Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya