8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang

8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang
Terpidana Zafrul Zamzami (tengah) usai ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Selasa (1/9). Foto: Antara/Fathul Abdi

Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA: Sri Mulyati Coba Pertahankan Motornya, Tetapi 6 Pelaku Begal Malah Bertindak Brutal, Begini Kronologinya

Pada bagian lain, tim yang ikut dalam melaksanakan eksekusi di antaranya adalah Asintel Teguh Wibowo, Koordinator Bidang Pidsus Basril, Kasi Pidsus Kejari Sijunjung Antoni winata, Kasi Intel Dimas Aditya, staf Pidsus Buyung Masrizal, dan lainnya.(antara/jpnn)

Pelarian Zafrul Zamzami, 68, terpidana kasus korupsi akhirnya berakhir setelah delapan tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News