8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang
Rabu, 02 September 2020 – 01:05 WIB

Terpidana Zafrul Zamzami (tengah) usai ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Selasa (1/9). Foto: Antara/Fathul Abdi
Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Pada bagian lain, tim yang ikut dalam melaksanakan eksekusi di antaranya adalah Asintel Teguh Wibowo, Koordinator Bidang Pidsus Basril, Kasi Pidsus Kejari Sijunjung Antoni winata, Kasi Intel Dimas Aditya, staf Pidsus Buyung Masrizal, dan lainnya.(antara/jpnn)
Pelarian Zafrul Zamzami, 68, terpidana kasus korupsi akhirnya berakhir setelah delapan tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9