8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
Jumat, 12 Agustus 2011 – 10:48 WIB

8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003 lalu. Dikatakan Mahfud, dalam memutus perkara, hakim konstitusi berpegang teguh bahwa keadilan harus digali dan didapatkan meskipun harus membongkar atau menerobos hukum-hukum yang menghalangi tercapainya keadilan.
Dari 795 perkara yang sudah diputus tersebut adalah, 377 perkara pengujian undang-undang, 15 perkara SKLN, 116 perselisihan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, serta 347 perkara persilisihan Pemilukada.
"Seluruh putusan dilandasi ikhtiar menegakkan, bukan hanya hukum tetapi juga keadilan substantif," kata Mahfud memberikan sambutan upacara bendera dan penghargaan Anugerah Konstitusi memperingati 8 tahun MK, Jumat (12/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri