8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
Jumat, 12 Agustus 2011 – 10:48 WIB
Karena kata Mahfud, setiap putusan adalah mahkota, yang harus dijaga, sehingga MK dalam kondisinya hari ini menjadi lembaga peradilan yang berwibawa, dihormati, dan dipercaya oleh masyarakat dikarenakan putusannya.
Baca Juga:
"Putusan yang mengedepankan keadilan substantif dan dijamin bebas dari sentuhan jahil tangan mafia peradilan menjadikan putusan dengan kualitas terjaga," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya