8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
Jumat, 12 Agustus 2011 – 10:48 WIB

8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
Karena kata Mahfud, setiap putusan adalah mahkota, yang harus dijaga, sehingga MK dalam kondisinya hari ini menjadi lembaga peradilan yang berwibawa, dihormati, dan dipercaya oleh masyarakat dikarenakan putusannya.
Baca Juga:
"Putusan yang mengedepankan keadilan substantif dan dijamin bebas dari sentuhan jahil tangan mafia peradilan menjadikan putusan dengan kualitas terjaga," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah