8 Tahun Vendor Hotel Membuang Limbah di TPS Kayoon, Pemkot Surabaya Bereaksi

jpnn.com, SURABAYA - Maraknya pembuangan limbah sampah hotel di tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Kayoon mulai disoroti Pemkot Surabaya.
Plt Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin mengatakan bakal melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah hotel.
Terkait izin pembuangan, dia menyebut siapa pun bisa membuangnya sendiri.
"Artinya bisa pihak hotel, restoran, mal, apartemen, itu bisa kalau mereka punya armada sendiri," kata Anna, Kamis (23/9).
Dia menyebut pembuangan sampah juga bisa melalui pihak ketiga yaitu vendor.
Contoh, di TPS Kayoon itu yang membuang limbah hotel merupakan pihak bekerja sama dengan vendornya.
"Kami belum tahu kalau vendor sampah membuangnya ke TPS Kayoon, selama ini vendor tidak pernah ada kerja sama dengan DKRTH Surabaya," ujar dia.
Mantan Camat Jambangan itu menjelaskan dulunya setiap sampah seberat satu meter kubik wajib dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa batasan berapa kali.
Anna Fajriatin menyebut vendor hotel yang membuang limbah sampah hotel di TPS Kayoon sudah berlangsung selama 8 tahun.
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala