8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah saat menyampaikan pembebasan tersangka kerusuhan Rempang lewat restorative justice (ANTARA/Jessica)

jpnn.com, BATAM - Polisi membebaskan delapan tersangka kasus kerusuhan Rempang di Jembatan IV Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), yang terjadi 7 September 2023.

Pembebasan para tersangka melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kita harapkan juga dapat diselesaikan secara baik-baik dengan tidak melulu mengedepankan penegakan hukum, karena penegakan hukum itu ada jalan terakhir. Apabila sesuatu itu masih bisa dilakukan dengan pendekatan yang baik, pendekatan sosial tentu kita akan mengutamakan pendekatan sosial," kata Kapolda Provinsi Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah di Batam, Selasa.

Dia mengatakan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan sesuatu yang perlu dikedepankan, mengingat hal tersebut akibat persoalan komunikasi.

Irjen Yan menyampaikan pendekatan sosial dalam menyelesaikan perkara tersebut merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh kepolisian.

Pihaknya juga mengapresiasi Polresta Barelang yang menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif, sehingga delapan orang yang terlibat bisa menjalani hari raya Idul Fitri bersama keluarga.

Sebelumnya, kepolisian juga menangguhkan penahanan terhadap delapan orang tersebut dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Jadi, keadilan restoratif yang diberikan ini sebuah bentuk apresiasi juga dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang sudah begitu menjaga Rempang sampai hari ini tetap terjaga dan kondusif dan sampai dengan pelaksanaan pemilu juga Rempang juga tetap aman damai dan kondusif," ujar Yan Fitri.

Lewat restorative justice, tersangka kerusuhan Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), dibebaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News