8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah saat menyampaikan pembebasan tersangka kerusuhan Rempang lewat restorative justice (ANTARA/Jessica)

Seorang warga yang mendapatkan keadilan restoratif, Martahan mengatakan dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan warga Rempang lainnya.

Dia merasa lega dan senang atas keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian karena tidak harus wajib lapor dua kali sepekan.

"Itu sangat membantu kami dalam mencari dan menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," kata Martahan. (antara/jpnn)


Lewat restorative justice, tersangka kerusuhan Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), dibebaskan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News