8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Selasa, 09 April 2024 – 19:09 WIB

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah saat menyampaikan pembebasan tersangka kerusuhan Rempang lewat restorative justice (ANTARA/Jessica)
Seorang warga yang mendapatkan keadilan restoratif, Martahan mengatakan dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan warga Rempang lainnya.
Dia merasa lega dan senang atas keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian karena tidak harus wajib lapor dua kali sepekan.
"Itu sangat membantu kami dalam mencari dan menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," kata Martahan. (antara/jpnn)
Lewat restorative justice, tersangka kerusuhan Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), dibebaskan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Mentrans Iftitah Sampaikan Paradigma Baru Transmigrasi saat Tinjau PSN Rempang
- IMM UIN Sumut Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Singgung Warisan Kolonial