8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Selasa, 09 April 2024 – 19:09 WIB
Seorang warga yang mendapatkan keadilan restoratif, Martahan mengatakan dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan warga Rempang lainnya.
Dia merasa lega dan senang atas keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian karena tidak harus wajib lapor dua kali sepekan.
"Itu sangat membantu kami dalam mencari dan menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," kata Martahan. (antara/jpnn)
Lewat restorative justice, tersangka kerusuhan Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), dibebaskan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Penting, Debat Cagub Kepri Bahas Kampung Tua Pulau Rempang
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri