8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com, KUPANG - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, membekuk delapan tersangka pembunuhan terhadap Yoris (17).
Peristiwa pembunuhan terhadap remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, itu terjadi pada Senin (27/9) lalu.
"Delapan orang kami ringkus,” kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin dihubungi dari Kupang, NTT, Rabu (29/9), berkaitan dengan perkembangan kasus penikaman yang mengakibatkan seorang remaja terbunuh usai menghadiri suatu pesta di daerah itu.
Dia menjelaskan dari delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka itu, salah satunya ialah pelaku penusukan.
"Dari delapan tersangka itu Mateus R adalah pelaku yang melakukan aksi penusukan kepada korban dengan sebilah pisau," ungkapnya.
Delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Stanislaus Silvanus, Albertus Novensius, BLasisus Blebu, Theofelus D Jonso, Mateus R, Ambrosius Nong Dande, Ardianus Putra, dan Inosensius Ronaldo.
AKBP Sajimin menjelaskan pada Selasa (28/9), sekitar pukul 13.00 Wita pelaku MR, Albertus Novensius, dan TD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang.
Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi kemudian memanggil lima saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku.
Polres Sikka, NTT, menangkan delapan tersangka pembunuhan terhadap remaja bernama Yoris. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Cermin Sikka
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB