8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara

8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara
Sejumlah pelaku yang ditangkap di oleh anggota Reskrim POlres Sikka. ANTARA/Ho-POlres Sikka

jpnn.com, KUPANG - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, membekuk delapan tersangka pembunuhan terhadap Yoris (17). 

Peristiwa pembunuhan terhadap remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, itu terjadi pada Senin (27/9) lalu. 

"Delapan orang kami ringkus,” kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin dihubungi dari Kupang, NTT, Rabu (29/9), berkaitan dengan perkembangan kasus penikaman yang mengakibatkan seorang remaja terbunuh usai menghadiri suatu pesta di daerah itu.

Dia menjelaskan dari delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka itu, salah satunya ialah pelaku penusukan. 

"Dari delapan tersangka itu Mateus R adalah pelaku yang melakukan aksi penusukan kepada korban dengan sebilah pisau," ungkapnya. 

Delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Stanislaus Silvanus, Albertus Novensius, BLasisus Blebu, Theofelus D Jonso, Mateus R, Ambrosius Nong Dande, Ardianus Putra, dan Inosensius Ronaldo.

AKBP Sajimin menjelaskan pada Selasa (28/9), sekitar pukul 13.00 Wita pelaku MR, Albertus Novensius, dan TD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang.

Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi kemudian memanggil lima saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku.

Polres Sikka, NTT, menangkan delapan tersangka pembunuhan terhadap remaja bernama Yoris. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News