8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara

8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara
Sejumlah pelaku yang ditangkap di oleh anggota Reskrim POlres Sikka. ANTARA/Ho-POlres Sikka

Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” tambah dia. (antara/jpnn) 

Polres Sikka, NTT, menangkan delapan tersangka pembunuhan terhadap remaja bernama Yoris. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News