8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 September 2021 – 18:34 WIB
Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” tambah dia. (antara/jpnn)
Polres Sikka, NTT, menangkan delapan tersangka pembunuhan terhadap remaja bernama Yoris. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Seperti Ini Kepribadian Sehari-hari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
- Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan