8 Titah Raja Salman, dari Ganti Rugi Rp 3,8 M Hingga Naik Haji Kelurga Korban Crane
''Pemilik dan pemangku perusahaan itu juga dilarang untuk keluar negeri sampai penyelidikan selesai,'' tegas sumber kerajaan. (afz/jpnn)
Berikut delapan perintah Raja Salman:
1. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 Miliar bagi korban yang wafat.
2. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 Miliar bagi yang cacat seumur hidup.
3. Memberikan santunan 500.000 SR bagi semua korban crane yang tidak wafat atau cacat.
4. Menegakkan hukum Qodho' bagi perusahaan Bin Laden Corporation selaku pemilik proyek raksasa perluasan masjidil Haram dan mencabut izin kerja untuk proyek mendatang.
5. Bagi yang wafat, maka 2 orang keluarganya akan dihajikan sebagai tamu kehormatan tahun depan.
6. Memberikan Haji tamu kerajaan bagi korban yang tidak bisa melaksanakan haji tahun ini dengan haji tahun depan.
MAKKAH - Tragedi robohnya crane di Masjdil Haram membawa duka bagi kerajaan Arab Saudi. Peristiwa itu memakan korban jiwa hingga 107 jemaah dari
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan