8 Turis Asing Langgar Protokol Kesehatan di Bali, Ini Hukumannya

8 Turis Asing Langgar Protokol Kesehatan di Bali, Ini Hukumannya
Saat seorang WNA terjaring razia prokes di wilayah Badung, Bali, Rabu (23/06). Foto: ANTARA/HO-Penrem 163 Wira Satya.

jpnn.com, DENPASAR - Operasi yustisi yang digelar Pemkab Bandung menjaring tujuh warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.

Para turis asing itu melanggar protokol kesehatan di Pantai Batu Bolong dan di Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Badung, Bali.

"Kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran. Selain itu diterapkan juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada tujuh WNA dan satu WNI yang terbukti melanggar prokes," kata Dandim 1611/Badung Kol Inf Made Alit Yudana dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Rabu.

Dia mengatakan dalam kegiatan operasi yustisi rutin ini masih ditemukan para pelanggar prokes, di antaranya yang terbukti tidak memakai masker sebanyak delapan orang.

Kemudian yang tidak memakai masker dengan benar sebanyak empat orang.

“Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Operasi Gabungan PPKM ini, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung," tegasnya.

Operasi yustisi terus digelar untuk mengamankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru serta tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tiap-tiap desa/kelurahan maupun desa adat.

Para turis asing itu melanggar protokol kesehatan di Pantai Batu Bolong dan di Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Badung, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News