8 Wanita Belum Sempat Begituan, Terjaring Petugas
jpnn.com, CIANJUR - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama Koramil 0608-01/ Cianjur Kota dan Subdenpom melaksanakan razia penyakit masyarakat pada Sabtu (5/9) malam.
Dari hasil operasi tersebut, berhasil didapati beberapa minuman berbagai merek dari tempat hiburan malam dan warung.
Bukan hanya minuman saja, namun dari salah satu tempat hiburan yang masih menyalahi aturan yakni masih membuka di tengah pandemi Covid-19 turut digeruduk petugas.
Alhasil, delapan wanita berhasil diamankan dan digelandang ke Mako Satpol PP Kabupaten Cianjur untuk didata.
“Dari giat operasi pekat ini kami amankan minuman keras dan delapan wanita. Kami langsung bawa ke mako, kami periksa sesuai prosedur,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Tulus Budiyono.
Namun dari hasil pantauan di lapangan, tidak semua tempat hiburan malam (THM) buka.
Namun pihaknya memperingati bagi pemilik THM jika masih tetap membuka akan mendapatkan teguran keras. Bahkan tak segan-segan pihaknya pun akan melakukan penyegelan.
“Pada saat operasi kami lihat hanya satu yang buka, yang lainnya tutup dan menaati aturan. Tetapi kalau masih tetap buka, akan kami tindak tegas, bahkan mungkin kami segel,” tegasnya.
Delapan wanita yang diduga sebagai PSK diamankan dan digelandang dari tempat hiburan yang masih menyalahi aturan.
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi