8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak
Selasa, 27 Februari 2024 – 13:08 WIB
Menurutnya, masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.
"Laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut," kata Bong Bong. (mcr10/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di wilayah itu.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang