8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak

8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di wilayahnya. Foto: dok Imigrasi kelas I TPI Jakut

Menurutnya, masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.

"Laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut," kata Bong Bong. (mcr10/jpnn)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di wilayah itu.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News