8 Zona Merah Covid-19 Ada di Sumatera, Pemerintah Perpanjang Pengetatan Mobilitas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan.
Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang masih terjadi pascalibur Lebaran.
Pengetatan diperpanjang menjadi 24-31 Mei 2021.
Sebelumnya, pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadan dan setelah Lebaran sudah dilakukan selama tiga periode pada tahun ini.
Tepatnya usai Lebaran pada (22 April-5 Mei), peniadaan mudik (6-17 Mei 202), dan pascamudik (18-24 Mei 2021).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, periode kali ini ditetapkan perpanjangan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021.
Pada perpanjangan ini juga dilakukan pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera.
"Perlu ditekankan, adanya pembedaan regional, khususnya di Pulau Sumatera. Karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (25/5).
Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan menjadi 24-31 Mei 2021.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- KPK Panggil Bos PT Kereta Api Properti Manajemen
- XL Axiata Gelar Donor Darah di 5 Kota Sumatera Secara Serentak
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya