8 Zona Merah Covid-19 Ada di Sumatera, Pemerintah Perpanjang Pengetatan Mobilitas

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan.
Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang masih terjadi pascalibur Lebaran.
Pengetatan diperpanjang menjadi 24-31 Mei 2021.
Sebelumnya, pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadan dan setelah Lebaran sudah dilakukan selama tiga periode pada tahun ini.
Tepatnya usai Lebaran pada (22 April-5 Mei), peniadaan mudik (6-17 Mei 202), dan pascamudik (18-24 Mei 2021).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, periode kali ini ditetapkan perpanjangan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021.
Pada perpanjangan ini juga dilakukan pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera.
"Perlu ditekankan, adanya pembedaan regional, khususnya di Pulau Sumatera. Karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (25/5).
Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan menjadi 24-31 Mei 2021.
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah