8 Zona Merah Covid-19 Ada di Sumatera, Pemerintah Perpanjang Pengetatan Mobilitas
Khusus bagi pelaku perjalanan di Sumatera, perjalanan dalam pulau atau antardaerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site.
Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dari data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menunjukkan tiga dari empat provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01-69,9 persen.
Ketiga provinsi dimaksud ialah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
Bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, delapan dari sepuluh kabupaten atau kota zona merah berada di pulau Sumatera. Yaitu di provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 68 persen penyeberang yang ke Pulau Sumatera belum kembali ke daerah asal keberangkatan.
Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan menjadi 24-31 Mei 2021.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- KPK Panggil Bos PT Kereta Api Properti Manajemen
- XL Axiata Gelar Donor Darah di 5 Kota Sumatera Secara Serentak
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya