80 Orang Divonis, Goran Hadzic Buron
Minggu, 05 Juni 2011 – 07:17 WIB
Keterlibatan para petinggi Kroasia di masa lalu dalam kejahatan atas kemanusiaan sempat memaksa pemerintah Bosnia melarang para pejabat militer negara itu berkunjung ke sana jika tak ingin ditangkap. Khususnya para anggota Bosnian Croat Defense Council (HVO) yang terlibat dalam Operasi Badai pada Agustus 1995 di Krajina. Peringatan itu diterbitkan seiring vonis yang dijatuhkan ICTY terhadap dua mantan jenderal militer Kroasia. Yakni, Ante Gotovina dan Mladen Markac.
Seiring berjalannya waktu, daftar penjahat perang bekas Yugoslavia bertambah. Jika awalnya hanya 161 orang, kini daftarnya mencapai sekitar 10.000 orang. Sebab, mereka yang tertangkap dan menjalani sidang menyebutkan nama teman atau pemimpin dan bahkan bawahan mereka yang terlibat dalam kejahatan sama. Misalnya, yang terjadi pasca tertangkapnya Jovan Divjak, komandan perang Bosnia, di Wina, Austria.
Tetapi, tidak semua yang namanya tertulis dalam daftar tersangka penjahat perang Yugoslavia terlibat. Beberapa nama yang muncul tidak pernah terlibat dalam perang itu. Seperti yang dialami penyanyi tradisional Sarajevo Hanka Paldum. Dalam daftar itu, dia dilaporkan sebagai salah satu penginterogasi pada sebuah sekolah yang disulap menjadi penjara. Padahal, saat Perang Bosnia terjadi, dia tinggal di Jerman dan sama sekali tak pernah menginjakkan kaki di Sarajevo. (AP/hep/dwi)
DEN HAAG - Ratko Mladic, 68, bukanlah satu-satunya penjahat perang dari bekas Yugoslavia yang ditangkap dan diadili. Sejak dibentuk pada 25 Mei 1993,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan