80 Persen Istri Gugat Suami
Minggu, 18 September 2011 – 13:05 WIB

80 Persen Istri Gugat Suami
BANDA ACEH–Perkara gugatan cerai yang diterima Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar per September 2011 mencapai 200 kasus. Secara rinci 80 persen (160 kasus) diantaranya adalah kasus istri menggugat cerai suami. Demikian disampaikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar A Karim Basyah, Sabtu (17/9). Menurut Karim Basyah, tingginya angka perceraian yang terjadi di Aceh Besar disebabkan kurang tanggung jawab suami terhadap istri, khususnya dalam pemenuhan nafkah secara materi dan nafkah bathin. Sehingga banyak istri telantar yang kemudian mengajukan gugatan cerai. Disamping itu juga ada karena gangguan pihak ketiga atau suami berpoligami.
Dalam Islam, kata dia, perceraian merupakan sebagai perbuatan yang dibenci Allah akan tetapi dibolehkan dengan alasan dan sebab – sebab tertentu, perceraian boleh dilakukan dengan cara talak, fasakh dan khuluk atau tebus talak.
Dikatakan, tingginya perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri sudah sepatutnya untuk dipertanyakan kenapa fenomena tersebut bisa terjadi dan meminta semua pihak untuk melakukan intropeksiu diri khususnya para suami.
Baca Juga:
BANDA ACEH–Perkara gugatan cerai yang diterima Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar per September 2011 mencapai 200 kasus. Secara
BERITA TERKAIT
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan