80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi
jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi diumumkan pada hari kemerdekaan nanti. Lama diskon hukuman itu bervariasi, yakni 1-6 bulan.
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati menyatakan, bentuk diskon hukuman tersebut berupa remisi umum. Kanwil akan memproses semua usulan remisi yang masuk.
''Sebab, dari semua permohonan, ada juga yang tidak memenuhi syarat,'' katanya.
Susy mengatakan, sampai Kamis lalu (10/8) sudah ada 12.192 narapidana yang diusulkan.
Jumlah itu masih sementara. Jadi, jumlahnya masih bisa bertambah.
Apalagi, pengusulan dan pemberian remisi ke kanwil kini lebih mudah. Bisa dilakukan secara online.
''Sekarang transparan. Siapa saja bisa tahu yang mendapatkan remisi,'' katanya.
Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika