80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi

jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi diumumkan pada hari kemerdekaan nanti. Lama diskon hukuman itu bervariasi, yakni 1-6 bulan.
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati menyatakan, bentuk diskon hukuman tersebut berupa remisi umum. Kanwil akan memproses semua usulan remisi yang masuk.
''Sebab, dari semua permohonan, ada juga yang tidak memenuhi syarat,'' katanya.
Susy mengatakan, sampai Kamis lalu (10/8) sudah ada 12.192 narapidana yang diusulkan.
Jumlah itu masih sementara. Jadi, jumlahnya masih bisa bertambah.
Apalagi, pengusulan dan pemberian remisi ke kanwil kini lebih mudah. Bisa dilakukan secara online.
''Sekarang transparan. Siapa saja bisa tahu yang mendapatkan remisi,'' katanya.
Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas