80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi

80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi
Langsung dimasukkan ke rutan Tanjung Gusta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

''Padahal dengan semua keterbatasan yang ada,'' tuturnya.

Remisi juga bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

Dengan begitu, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah narapidana yang langsung bebas.

''Nanti tunggu hasil final saja ya,'' paparnya.

Rencananya, pemberian remisi dilakukan secara simbolis pada 16 Agustus di Lapas Kelas I Surabaya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto menyatakan, total ada 166 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Mereka berasal dari berbagai perkara.

Dari jumlah itu, tiga orang diusulkan mendapatkan remisi paling tinggi, yaitu empat bulan.

Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News