80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi
Senin, 14 Agustus 2017 – 20:52 WIB
''Padahal dengan semua keterbatasan yang ada,'' tuturnya.
Remisi juga bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
Dengan begitu, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah narapidana yang langsung bebas.
''Nanti tunggu hasil final saja ya,'' paparnya.
Rencananya, pemberian remisi dilakukan secara simbolis pada 16 Agustus di Lapas Kelas I Surabaya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto menyatakan, total ada 166 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Mereka berasal dari berbagai perkara.
Dari jumlah itu, tiga orang diusulkan mendapatkan remisi paling tinggi, yaitu empat bulan.
Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI