80 Persen Tindak Pidana Perbankan Terjadi di BPR
Selasa, 15 November 2016 – 10:38 WIB
Berdasar data Lembaga Penjamin Simpanan, mulai 2014 hingga kuartal III 2016, sudah ada 14 BPR yang dilikuidasi.
Nelson membeberkan, kredit menjadi sumber mayoritas tindakan fraud, yakni mencapai 55 persen.
Kasus fraud dengan tindakan atau modus rekayasa pencatatan 21 persen dari total fraud.
Lalu, penggelapan dana 15 persen, transfer uang lima persen, dan pengadaan aset empat persen.
Dari tahun ke tahun, jumlah kasus fraud telah berkurang.
OJK mencatat kasus yang dilimpahkan bidang pengawasan perbankan ke departemen penyidikan OJK pada 2014 sebanyak 59 kasus.
Jumlah itu menurun pada 2015 menjadi 23 kasus.
Namun, pada 2016 hingga kuartal III, jumlah kasus fraud naik sedikit menjadi 26 kasus.
JAKARTA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, sebanyak 80 persen kasus tindak
BERITA TERKAIT
- Dukung Industri Kopi Nasional, BNI Gandeng PMO Kopi & Kakao Nusantara
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Percepat Digitalisasi UKM, Accurate dan RAKUS Jalin Kerja Sama Strategi
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya