80 Persen TKI Berniat Kembali Bekerja di Saudi
Jumat, 14 Juni 2013 – 03:23 WIB
JAKARTA - Proses pengurusan dokumen ketenagakerjaan yang diajukan TKI bermasalah di KJRI Jeddah terus berlangsung. Saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah memetakan pola tujuan para TKI mengajukan amnesti atau pemutihan dokumen. Di tengah upaya mempercepat proses penerbitan dokumen-dokumen itu, Reyna mengatakan tim di lapangan menemui sejumlah kendala. Diantara adalah data-data yang disodorkan oleh TKI tidak komplit. "Khususnya untuk TKI yang ingin bekerja lagi di Arab Saudi," ujar dia. Dokumen para TKI tadi diantaranya tidak dilengkapi data alamat kerja, nama majikan, nomor telepon, dan kartu identitas tinggal (iqomah). Reyna mengatakan bahwa dokumen-dokumen itu merupakan syarat pengurusan izin kerja kembali di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan 80 persen TKI yang mengurus dokumen ini berniat kembali bekerja di Arab Saudi. Sementara para TKI lainnya mengajukan permohonan penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk dipakai pulang ke tanah air.
"Untuk TKI yang mengajukan dokumen supaya bisa bekerja lagi di Arab Saudi, kami berlakukan seleksi dokumen yang ketat," kata dia. Reyna mengatakan data terbaru di KJRI Jeddah sudah ada 60.552 orang yang mengajukan dokumen untuk kembali bekerja di Arab Suadi atau meminta penerbitan SPLP.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses pengurusan dokumen ketenagakerjaan yang diajukan TKI bermasalah di KJRI Jeddah terus berlangsung. Saat ini Kementerian Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba