80 Persen TKI Ilegal Ingin Tetap Bekerja Di Arab
Selasa, 11 Juni 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada April lalu telah membuka pintu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay untuk melegalkan status keimigrasian mereka. Sejak itu puluhan ribu TKI telah mengajukan permohonan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) ke kantor perwakilan Indonesia di Saudi. Menurut Djoko, hingga saat ini tercatat ada 48.280 orang telah mengajukan permohonan SPLP. Sejak tanggal 18 Mei lalu, proses penerbitan SPLP juga sudah dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh pemerintah RI, sebagian besar dari para overstayer ingin tetap bekerja di negara kerajaan Islam tersebut.
Baca Juga:
"Dari data yang ada saat ini dapat disimpulkan 80 persen ingin tetap bekerja di sana. Sisanya 20 persen ingin kembali ke Tanah Air," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada April lalu telah membuka pintu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan