80 Persen TKI Ilegal Ingin Tetap Bekerja Di Arab
Selasa, 11 Juni 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada April lalu telah membuka pintu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay untuk melegalkan status keimigrasian mereka. Sejak itu puluhan ribu TKI telah mengajukan permohonan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) ke kantor perwakilan Indonesia di Saudi. Menurut Djoko, hingga saat ini tercatat ada 48.280 orang telah mengajukan permohonan SPLP. Sejak tanggal 18 Mei lalu, proses penerbitan SPLP juga sudah dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh pemerintah RI, sebagian besar dari para overstayer ingin tetap bekerja di negara kerajaan Islam tersebut.
Baca Juga:
"Dari data yang ada saat ini dapat disimpulkan 80 persen ingin tetap bekerja di sana. Sisanya 20 persen ingin kembali ke Tanah Air," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada April lalu telah membuka pintu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul