80 Persen TKI Ilegal Ingin Tetap Bekerja Di Arab
Selasa, 11 Juni 2013 – 17:40 WIB
Para TKI dan WNI overstayer memiliki waktu hingga tanggal 3 Juli 2013 untuk mengurus dokumen keimigrasian mereka. Oleh karenanya, pihak perwakilan Indonesia di Arab Saudi bekerja ekstra untuk memenuhi batas waktu tersebut.
Baca Juga:
"Setiap hari di KJRI Jeddah memproses sekitar 5-6 ribu permohonan," papar Djoko.
Seperti diketahui, sejak bulan April lalu pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan amnesti bagi warga negara asing berstatus illegal di wilayahnya. Warga yang tidak memiliki dokumen dipersilahkan pulang ke negaranya masing-masing. Sementara pendatang yang masuk ke Arab Saudi dengan visa umroh atau haji alias overstayer diberi waktu sampai tanggal 3 Juli untuk melengkapi dokumen keimigrasian. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada April lalu telah membuka pintu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi