80 Persen TKI Ilegal Ingin Tetap Bekerja Di Arab
Selasa, 11 Juni 2013 – 17:40 WIB

80 Persen TKI Ilegal Ingin Tetap Bekerja Di Arab
Para TKI dan WNI overstayer memiliki waktu hingga tanggal 3 Juli 2013 untuk mengurus dokumen keimigrasian mereka. Oleh karenanya, pihak perwakilan Indonesia di Arab Saudi bekerja ekstra untuk memenuhi batas waktu tersebut.
Baca Juga:
"Setiap hari di KJRI Jeddah memproses sekitar 5-6 ribu permohonan," papar Djoko.
Seperti diketahui, sejak bulan April lalu pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan amnesti bagi warga negara asing berstatus illegal di wilayahnya. Warga yang tidak memiliki dokumen dipersilahkan pulang ke negaranya masing-masing. Sementara pendatang yang masuk ke Arab Saudi dengan visa umroh atau haji alias overstayer diberi waktu sampai tanggal 3 Juli untuk melengkapi dokumen keimigrasian. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada April lalu telah membuka pintu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan