80 Persen TKI Ilegal Ingin Tetap Bekerja Di Arab

80 Persen TKI Ilegal Ingin Tetap Bekerja Di Arab
80 Persen TKI Ilegal Ingin Tetap Bekerja Di Arab
Para TKI dan WNI overstayer memiliki waktu hingga tanggal 3 Juli 2013 untuk mengurus dokumen keimigrasian mereka. Oleh karenanya, pihak perwakilan Indonesia di Arab Saudi bekerja ekstra untuk memenuhi batas waktu tersebut.

"Setiap hari di KJRI Jeddah memproses sekitar 5-6 ribu permohonan," papar Djoko.

Seperti diketahui, sejak bulan April lalu pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan amnesti bagi warga negara asing berstatus illegal di wilayahnya. Warga yang tidak memiliki dokumen dipersilahkan pulang ke negaranya masing-masing. Sementara pendatang yang masuk ke Arab Saudi dengan visa umroh atau haji alias overstayer diberi waktu sampai tanggal 3 Juli untuk melengkapi dokumen keimigrasian. (dil/jpnn)

JAKARTA - Kebijakan amnesti yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada April lalu telah membuka pintu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News