80 Polisi Nakal Seperti Norman Dipecat
Kamis, 08 Desember 2011 – 08:48 WIB
Selain itu Nanan pun mengaku sedang memerangi budaya setor-setoran dari kapolsek hingga kapolres dan seterusnya. Menurutnya apabila masih ada praktik seperti itu segera laporkan. Dia pun menjamin akan memecat kapolda manapun yang masih menerapkan budaya seperti itu.
Sementara itu pemecatan Norman Kamaru dari anggota kepolisian menyisakan beberapa persoalan. Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna menegaskan seharusnya Norman membayar ganti rugi karena belum menyelesaikan masa tugasnya.
"Masa ikatan dinasnya 10 tahun, tapi karena telah keluar sebelum waktunya seharusnya bayar ganti rugi," kata Nanan di Jakarta kemarin (7/12). Namun Nanan menyadari bahwa ketentuan ganti rugi tersebut memang tidak diatur.
Dia menerangkan bahwa uang ganti rugi tersebut adalah untuk mengganti uang negara yang dikeluarkan untuk pendidikan Norman selama menjadi anggota kepolisian. "Kan bagaimana pun juga pendidikan Norman menggunakan uang negara," katanya. (kuh)
JAKARTA--Briptu Norman Kamaru bukan menjadi satu-satunya korban ketegasan institusi kepolisan yang memecat anggotanya lantaran telah melanggar kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri