80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang
jpnn.com, JAKARTA - Di antara 83.906 driver taksi online yang diharapkan melakukan registrasi dan pemeriksaan, hanya 1.710 (2 persen) yang menjalani ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu.
Padahal, Permehub Nomor 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu berlaku sepenuhnya pada 1 Februari mendatang.
Untuk mematuhi permenhub tersebut, pengemudi taksi online harus memenuhi beberapa syarat.
Antara lain, menjalani uji kir, memiliki SIM A umum, dan menempelkan stiker sebagai penanda taksi online.
Persyaratan itu sejatinya harus dipenuhi sejak 1 November lalu. Namun, pemerintah memberikan masa tenggat selama 90 hari. Eh, ketika masa tenggat tersebut habis, ternyata driver yang mematuhi masih sangat minim.
’’Ada fenomena mobil (taksi online, Red) banyak, tetapi tidak mau diatur,’’ kata dosen transportasi Universitas Indonesia Ellen Sophie Wulan Tangkudung, Jumat (26/1).
Dengan berlakunya Permenhub 108/2017, ada lebih dari 80 ribu driver taksi online yang terancam sanksi. Sebab, mereka yang kedapatan beroperasi tanpa memenuhi aturan itu bakal ditilang.
Dalam dua pekan pertama Februari, tindakan hukum berupa operasi simpatik. Namun, setelah itu, akan dilakukan tilang oleh polisi.
Taksi online harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang akan diberlakukan mulai 1 Februari.
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup