80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang
Sabtu, 27 Januari 2018 – 07:05 WIB
Ellen menyayangkan masih sedikitnya driver taksi online yang mendaftar secara resmi dan tuntas hingga mendapatkan kartu pengawasan.
Padahal, ketika aturan itu dikeluarkan, banyak yang memprediksi kuota tidak akan cukup menampung armada taksi online yang sudah ada.
Perempuan yang juga presidium Masyarakat Transportasi Indonesia itu menilai, kondisi tersebut tidak lepas dari pembiaran yang dilakukan perusahaan aplikasi taksi online seperti Uber, Grab, maupun Go-Jek. ’’Aplikasi kan bisa menjatuhkan suspend,’’ katanya. (wan/and/jun/c5/ang)
Taksi online harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang akan diberlakukan mulai 1 Februari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup