800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
Jumat, 09 Desember 2011 – 09:35 WIB
Agustiar, Lhoksemauwe--Keberadaan PT Satya Agung di Aceh Utara ternyata sempat menuai konflik. Bahkan sebelum terjadinya aksi penembakan terhadap buruh perkebunan, ada insiden pencaplokan tanah gampong di tiga kecamatan sepergi Geuredong Pase, Meurah Mulia dan Simpang Kramat. Warga protes karena kurang lebih sebanyak 800 hektar lahan, dimasukkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan karet tersebut.
Keterangan diungkap Anwar Sanusi Spdi selaku anggota DPRK Aceh Utara, yang pada tahun 2010 lalu menjadi ketua panitia khusus (pansus), menyangkut status HGU PT Satya Agung. Saat diwawancarai Metro Aceh (Group JPNN), (8/12) ia bersama 6 anggota dewan lainnya sudah menelusuri sejumlah data, berdasarkan pengaduan masyarakat.
Masih ada dibenaknya, di tahun 2010 kemarin, pihak pansus telah bertemu dengan sejumlah masyarakat dari tiga kecamatan, yakni geuredong Pase, Meurah Mulia dan Simpang Kramat. Pansus juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti BPN, dinas kehutanan dan perkebunan, dan manajemen PT satya Agung.
Menurut mantan Ketua pansus PT.Satya Agung ini lagi, bahwa permohonan HGU PT.Satya Agung sepenuhnya mendapat izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. Yakni mulai tahapan permohonan, HGU, administrasi, perlengkapan permohonan. Sedangkan pengukuran HGU itu sendiri dilakukan oleh BPN Propinsi Aceh.
Agustiar, Lhoksemauwe--Keberadaan PT Satya Agung di Aceh Utara ternyata sempat menuai konflik. Bahkan sebelum terjadinya aksi penembakan terhadap
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan