8.000 Pejabat Negara Akan Naik Gaji
Selasa, 25 Januari 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA - Meski judul rapat koordinasi membahas Instruksi Presiden (Inpres) soal penghematan anggaran, nampaknya masyarakat harus kembali mendapatkan kabar perihal kenaikan gaji bagi para pejabat negara. Tak tanggung-tanggung, sekitar 8.000 pejabat negara se-Indonesia akan mendapatkan peningkatan gaji dan tunjangan prestasi kerja atau remunerasi.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan saat ditemui usai rakor di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (25/1). Agus mengatakan, review perihal gaji dan remunerasi 8.000 pejabat negara ini sebenarnya sudah disiapkan sejak 3 tahun lalu.
‘’Lebih kurang ada 8.000 pejabat negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua DPD, Ketua BPK, Ketua DPR, Gubernur, Bupati, Kepala Pengadilan, Ketua MK, Ketua MA dan pejabat negara lainnya. Kita akan review perihal gaji dan remunerasi dalam tahun ini juga. Sudah disiapkan sejak 3 tahun lalu namun masih belum terlaksana saja,’’ kata Agus.
Dia mengatakan, selama ini penghasilan antara pejabat negara banyak yang terjadi ketimpangan. Misalnya, penghasilan pejabat di daerah terpencil hampir sama dengan pejabat negara yang bekerja di kota. Demikian pula dengan review gaji Presiden hingga Gubernur, Bupati dan Walikota.
JAKARTA - Meski judul rapat koordinasi membahas Instruksi Presiden (Inpres) soal penghematan anggaran, nampaknya masyarakat harus kembali mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial