81.553 Warga Depok Belum Kantongi e- KTP

81.553 Warga Depok Belum Kantongi e- KTP
81.553 Warga Depok Belum Kantongi e- KTP

Menurutnya, perbandingan warga yang migrasi dan keluar Depok sekitar 2:1 setiap tahun terjadi. Padahal dalam Perda retribusi, satu jiwa dikenakan Rp100.000 untuk penggantian bea cetak KTP dan catatan sipil. Pada tahun 2012 Disdukcapil menargetkan retbribusi migrasi sebanyak Rp1,785 miliar, namun yang terealisasi Rp2,9 miliar atau naik sekitar 120 persen dari target. Sedangkan tahun 2013 ditargetkan Rp2,2 miliar atau dinaikkan Rp500 juta dari tahun lalu. Sedangkan pada 2014, ditargetkan mencapai Rp2,4 miliar.

"Saya optimis itu tercapai, mengingat masih banyak warga yang menjadikan Depok sebagai kota tujuan. Jadi kami harap warga pendatang itu ikut membantu dan peduli kepada tim perekaman, agar masalah ini cepat selesai," imbuhnya.

Terpisah, Sekertaris Komisi A DPRD Depok Yeti Wulandari menilai, tidak cekatannya Disdukcapil melakukan perekaman e-KTP itu disebabkan oleh tidak adanya koordinasi kepada RT dan RW pada setiap kelurahan. Padahal, untuk membantu mendata dan merekam e-KTP dengan cepat kerja sama pada elemen tingkat bawah harus dilaksanakan.

"Disdukcapil hanya mengandalkan kelurahan dan kecematan. Jadi seperti ini hasilnya, tidak rampung dan berantakan. Seandainya Disdukcapil melakukan kerja sama itu semua akan beres. Jadi kami minta produktivitas kerja aparaturnya diperhatikan lagi," terangnya. (cok)

DEPOK - Sebanyak 81. 553 warga Depok belum mengantongi elekronik Karta Tanda Penduduk  atau e- KTP.  Banyaknya jumlah ini dikarenakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News