82 Juta Anak Indonesia Tidak Sekolah
Selasa, 18 Mei 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Fasli Jalal mengungkapkan bahwa sebanyak 82 juta anak Indonesia masih belum bisa mendapatkan akses pendidikan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi kelangsungan hidup bangsa.
Fasli menyebutkan, dari angka 82 juta anak tersebut, 29 juta di antaranya golongan anak yang seharusnya masuk pendidikan anak usia dini (PAUD). Selanjutnya, 41 juta anak masuk golongan usia wajib belajar sembilan tahun SD dan SMP. Sedangkan 12 juta lainnya usia SMA. “Kondisi ini benar-benar sangat menyedihkan,” ujar Fasli usai peresmian Yayasan Pendidikan Astra-Michael D Ruslim (YPA-MDR) dan penyerahan bantuan beasiswa oleh PT Astra Internasional Tbk di TMII, Jakarta, Selasa (18/5).
Baca Juga:
Lebih lanjut Fasli mengatakan, masih banyak masalah dalam dunia pendidikan yang harus membutuhkan bantuan atau uluran tangan. Bantuan yang dimaksud, antara lain dukungan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia. Sementara Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang bertindak sebagai regulator, akan terus berupaya dan memfasilitasi berbagai peluang demi berkembangnya program CSR bagi peningkatan bidang pendidikan.
“Kondisi pendidikan di Indonesia memang masih bisa dikatakan cukup memprihatinkan. Bahkan, masih banyak anak-anak usia jenjang SD-SMP yang belum menikmati akses pendidikan, atau apa yang kita sebut dengan joy full learning dalam wajib belajar 9 tahun,” jelas Fasli.
JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Fasli Jalal mengungkapkan bahwa sebanyak 82 juta anak Indonesia masih belum bisa
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan