82 Persen Pendapatan Negara dari Pajak, Tax Amnesty Berapa?
Kamis, 23 Agustus 2018 – 00:23 WIB

Uang Rupiah. Foto: JPNN
Dia menjelaskan, penerimaan pajak selama ini tidak pernah tercapai karena berbagai kendala. ’’Sejak 2009 sampai sekarang, belum pernah tercapai. Kampanye kesadaran penting dilakukan. Lalu, uang pajak digunakan untuk kepentingan umum,’’ tuturnya. (nis/c20/oki)
Pendapat negara di era pemerintahan Jokowi – JK sekitar 82 persen dari pajak dan hibah, kontribusi tax amnesty tidak maksimal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN