82 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan

Di NAD, Tidak Ada TPS Masuk Kategori Aman

82 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan
82 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan
JAKARTA – Gangguan keamanan masih menghantui pelaksanaan Pemilu mendatang. Bahkan dari catatan Kementrian bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), terdapat 82.206 tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk kategori rawan.

Pada rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementrian jajaran Polhukam, Senin (2/3), Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, jumlah TPS mengacu pada Peraturan KPU adalah 528.217 TPS. Dari jumlah itu, polri membagi dalam tiga kategori yakni kategori aman, kategori rawan I dan kategori rawan II.

Kapolri menjelaskan, TPS yang masuk kategori rawan I adalah TPS yang rawan secara geografis. “Sedangkan kategori TPS rawan II adalah TPS yang rawan gangguan  keamanan,” ujarnya.

Mantan Kabareskrim mabes Polri ini merincikan, jumlah TPS rawan I sebanyak 61.705. Sedangkan TPS yang masuk kategori rawan II sebanyak 20.501. Sisanya, masuk kategori aman.

JAKARTA – Gangguan keamanan masih menghantui pelaksanaan Pemilu mendatang. Bahkan dari catatan Kementrian bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News