825 Honorer tak Digaji
jpnn.com - BATAM - Para Kepala Dinas atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang merekrut pegawai honorer tanpa melalui persetujuan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).
Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengingatkan, hal itu penting agar tidak terulang lagi penerimaan 825 honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam namun tanpa persetujuan pimpinan daerah sehingga gaji mereka tak dibayarkan.
"Saya tidak mau lagi mendengar ada SKPD menerima honorer, ke depan sistem penerimaan harus melalui BKD atau Sekretaris Daerah Kota Batam," ujar Rudi, Sabtu (9/1).
Wali Kota Batam terpilih itu mengingatkan, jika masih ada kepala SKPD yang nekat menerima pegawai honorer di luar ketentuan maka segala risiko menjadi tanggung jawab kepala dinas tersebut.
Dia mengaku telah mengetahui nama-nama orang yang menerima tenaga honorer itu. Namun sayangnya, dia masih enggan menyebut nama orang yang dimaksud.
Bahkan, dia juga mengaku telah mendapat laporan terkait adanya oknum yang diduga memungut biaya masuk bagi para honorer Satpol PP itu. "Saya tahu semua siapa penerima itu," kata Rudi. (rna/sam/jpnn)
BATAM - Para Kepala Dinas atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang merekrut pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki