83 Kg Ganja di Bandung Gagal Edar

83 Kg Ganja di Bandung Gagal Edar
Polda Jabar mengamankan 83 kg ganja dari dua tersangka. Foto: Istimewa

jpnn.com, BANDUNG - Dua pria berinisial VE, 34, warga Majalaya, dan FA, 32, warga Cangkuang, Kabupaten Bandung, diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7) malam. VE dan FA kedapatan membawa 83 kilogram (kg) narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain dua tersangka VE dan FA, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil KIA Picanto warna putih D 1257 ACE, empat dus yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis ganja, masing masing seberat 5 kg.

BACA JUGA: Puluhan Kilogram Ganja dalam Tumpukan Rambutan Gagal Diseludupkan

“Total berat ganja yang diamankan 83 kg. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo warna hitam, dan satu unit ponsel Assus warna hitam,” kata Truno, Sabtu (13/7).

Kronologi penangkapan, ujar Truno, pada Kamis (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Jabar menghentikan mobil KIA Picanto D 1257 ACE yang dikendarai oleh FA bin ER di tepi Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: BS Nekat Sembunyikan 4 Bungkus Ganja di Pantatnya

Saat digeledah, polisi menemukan dus berisi ganja yang disembunyikan di bagasi mobil. Selain FA, di mobil itu juga ada VE.

“Dari hasil interogasi, VE mengaku disuruh oleh temannya yang bernama TE yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung,” katanya. (arf)


Selain dua tersangka VE dan FA, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil KIA Picanto warna putih D 1257 ACE, empat dus yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis ganja, masing masing seberat 5 kg.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News