8.367 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Pelaku Berupaya Kabur, Coba Tabrak Polisi
Kamis, 30 Maret 2023 – 22:52 WIB
Polresta Pekanbaru sendiri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran ilegal narkoba dengan menindak tegas para pelaku kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya agar ditindaklanjuti aparat.(antara/jpnn)
Polresta Pekanbaru menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MFA (20) dan F (31). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 8.367 pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak