8.367 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Pelaku Berupaya Kabur, Coba Tabrak Polisi
Kamis, 30 Maret 2023 – 22:52 WIB

Kapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus 8.367 pil ekstasi. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi/23
Polresta Pekanbaru sendiri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran ilegal narkoba dengan menindak tegas para pelaku kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya agar ditindaklanjuti aparat.(antara/jpnn)
Polresta Pekanbaru menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MFA (20) dan F (31). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 8.367 pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan