84 Ribu Miras Ilegal Sudah Masuk Batam
jpnn.com, BATAM - Bareskrim Polri menangkap penyuplai minuman beralkohol secara ilegal inisial BH alias KWK di Batam pada Kamis (21/9).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, tersangka ditangkap dikarenakan memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Selain itu, tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut.
"Sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap empat gudang milik tersangka yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam," kata Agung dalam keterangan yang diterima, Senin (25/9).
Dari keempat gudang tersebut penyidik berhasil menemukan sekitar 84 ribu minuman keras berbagai merek baik golongan A, B dan C.
Bahkan ada beberapa botol minuman keras yang masih dalam proses penghitungan.
Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura.
Kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka masuk ke Indonesia.
Ribuan miras ilegal itu ditemukan di empat gudang milik pemasok
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar