84 Ribu Miras Ilegal Sudah Masuk Batam

"Tersangka tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol," kata Agung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Agung, BH telah melakukan aktivitas Ilegal ini selama 15 rahun.
"Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras ilegal ini," jelas dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 142 junto Pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 junto Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 204 KUHP tentang Konsumen.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri dan diancam hukuman penjara 15 tahun," kata dia. (Mg4/jpnn)
Ribuan miras ilegal itu ditemukan di empat gudang milik pemasok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal