84 Undang-Undang Rugikan Daerah
Sabtu, 25 Februari 2012 – 09:23 WIB
MANOKWARI - Sebanyak 84 Undang-undang, dinilai sangat merugikan pemerintah daerah, karena dalam penerapannya undang-undang tersebut, tidak dapat dilaksanakan di daerah, termasuk di tanah Papua. Temuan tersebut terungkap menyusul hasil identifikasi Dewan Perwakilan Daerah ( DPD RI ). “Masalah ini tidak melihat asal daerah anggota DPD Kami memperjuang seluruh daerah,”kata Wayan meminta kepada lembaga maupun perseorangan memindaklanjuti Undang-undang merugikan daerah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua PPPU DPD RI, I Wayan Sudirta, mengaku, DPD RI telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konsitusi seperti Undang-undang pertambangan. Hal itu disampaikan Marwan, saat menggelar Focus Group Discussion dalam rangka konsep kelembagaan dan advokasi, hubungan pusat dan daerah, yang berlangsung di Aula UNIPA Manokwari,pekan lalu.
Wayan dalam pandangannya mengatakan, untuk itu, DPD RI juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami Undang-undang yangtelah merugikan daerah seperti Pansus Pariwisata dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.
Baca Juga:
MANOKWARI - Sebanyak 84 Undang-undang, dinilai sangat merugikan pemerintah daerah, karena dalam penerapannya undang-undang tersebut, tidak dapat
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik