84 Undang-Undang Rugikan Daerah
Sabtu, 25 Februari 2012 – 09:23 WIB
MANOKWARI - Sebanyak 84 Undang-undang, dinilai sangat merugikan pemerintah daerah, karena dalam penerapannya undang-undang tersebut, tidak dapat dilaksanakan di daerah, termasuk di tanah Papua. Temuan tersebut terungkap menyusul hasil identifikasi Dewan Perwakilan Daerah ( DPD RI ). “Masalah ini tidak melihat asal daerah anggota DPD Kami memperjuang seluruh daerah,”kata Wayan meminta kepada lembaga maupun perseorangan memindaklanjuti Undang-undang merugikan daerah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua PPPU DPD RI, I Wayan Sudirta, mengaku, DPD RI telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konsitusi seperti Undang-undang pertambangan. Hal itu disampaikan Marwan, saat menggelar Focus Group Discussion dalam rangka konsep kelembagaan dan advokasi, hubungan pusat dan daerah, yang berlangsung di Aula UNIPA Manokwari,pekan lalu.
Wayan dalam pandangannya mengatakan, untuk itu, DPD RI juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami Undang-undang yangtelah merugikan daerah seperti Pansus Pariwisata dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.
Baca Juga:
MANOKWARI - Sebanyak 84 Undang-undang, dinilai sangat merugikan pemerintah daerah, karena dalam penerapannya undang-undang tersebut, tidak dapat
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal