85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online

85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
Ilustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 85 influencer alias pemengaruh ditindak polisi karena diduga terlibat promosi situs judi online di akun media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, puluhan influencer itu diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.

“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kami tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online, red) ada sekitar 85 orang," kata Komjen Pol Wahyu Widada dilansir Antara, Jumat (22/11).

Menurutnya, terdapat influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online.

Akan tetapi, beberapa di antaranya sebenarnya sudah mempromosikan judi online sejak lama.

"Ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online, red), tetapi tahunnya pada saat pandemi Covid-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada," jelasnya.

Demi menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli seperti ahli ITE dan ahli pidana.

Hal tersebut dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.

Sebanyak 85 influencer alias pemengaruh ditindak polisi karena diduga terlibat promosi situs judi online di akun media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News