85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online

85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
Ilustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” tambah Komjen Pol Wahyu Widada.

Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri mengungkap sekitar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.

Polri juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api. (antara/jpnn)

Sebanyak 85 influencer alias pemengaruh ditindak polisi karena diduga terlibat promosi situs judi online di akun media sosial.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News