85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
Jumat, 22 November 2024 – 15:15 WIB
“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” tambah Komjen Pol Wahyu Widada.
Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri mengungkap sekitar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.
Polri juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api. (antara/jpnn)
Sebanyak 85 influencer alias pemengaruh ditindak polisi karena diduga terlibat promosi situs judi online di akun media sosial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menyikat Puluhan Ribu Konten Judi Online
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Nissa Sabyan Bikin Heboh, 85 Influencer Disikat Polisi