85 Persen Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Terancam Dicoret
Secara aturan, kata Sanusi, penggunaan paket C memang diperbolehkan dan tidak larang. Namun untuk memastikanya pihaknya akan mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan yang mengularkan ijazah paket C tersebut. “Aturanya tidak masalah, silahkan saja tidak dilarang. Namun memang untuk pengecekan asli atau tidak kami memang harus mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan dimana ijazah tersebut dikeluarkan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Ansor Kota Jambi Suparman dimintai pendapatnya mengaku seilakan saja ada Caleg yang menggunakan paket C. Hanya saja, apakah masyarakat mau diwakilkan pengguna packet C ditengah banyaknya bacaleg memiliki pendidikan lebih tinggi.
“Ya kalau aturanya silahkan saja, tinggal masyarakat yang memilih saja lagi yang menilai. Kalau merasa tidak masalah dipimpin anggota DPRD dengan paket C yang silahkan saja. Makanya kita masyarakat memang harus lebih telili dalam memilih wakil kita di legislatif dengan memperhatikan track recod nya,” tukasnya. (aiz/mg5/mg6)
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, dari 744 berkas administrasi Bacaleg yang diajukan partai politik (Parpol), 85 persen masih perlu perbaikan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pembekalan Caleg Bikin Kader Partai Ummat Yakin Lolos ke Parlemen
- PDIP Sejalan dengan PBB Mengenai Sikap Proporsional Tertutup
- Direktur CSIIS: Hasil Pileg 2019 Tidak Bisa jadi Dasar dan Modal Capres 2024
- Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar
- Bandar Narkoba Sejak jadi Anggota DPRD, Rekan: Saya Tahunya Juragan Tenda
- Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan