85 Persen Minta Dispensasi Karena Hamil di Luar Nikah

85 Persen Minta Dispensasi Karena Hamil di Luar Nikah
Hamil. Foto IST

Hal sebaliknya juga begitu. "Miris kalau menginap di rumah sang pacar itu menjadi hal yang lumrah," terang bapak lima anak tersebut.

Ghozali menambahkan, dari segi medis, menikah dini sangat rentan dengan beberapa penyakit.

Terlebih pada perempuan. Sebab, organ manusia berhenti berkembang pada usia 20 tahun.

Saat si perempuan hamil dan melahirkan, dikawatirkan organ dalam ataupun reproduksi yang belum siap rentan mengalami gangguan.

"Karena pertimbangan medis itu pula, kini kami masih menunggu RUU (Rancangan Undang Undang) terbaru tentang usia nikah. Karena dalam RUU terbaru nanti, usia ideal pernikahan untuk perempuan 19 tahun dan 21 tahun untuk laki-laki," ungkap humas 53 tahun itu.

Dengan banyaknya kasus pengajuan dispensasi nikah, Ghozali berharap peran ulama maupun guru semakin ditingkatkan.

Mereka diharapkan turut aktif dalam membina mental para pemuda di Kabupaten Kediri.

Bukan hanya itu, pengawasan orang tua kepada anaknya diharapkan bisa maksimal.

Dispensasi nikah, biasa disebut nikah di bawah umur ideal, di Kabupaten Kediri, Jatim ternyata tergolong tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News