852 Guru PPPK di Sambas Menerima SK, Bupati Satono Meminta Maaf

jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak 852 guru di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Selamat kepada para guru PPPK yang telah resmi menerima SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dan mengabdikan diri di tempat tugas masing-masing,” kata Bupati Sambas Satono saat dihubungi di Sambas, Sabtu (10/9).
Dia meminta 852 guru PPPK yang telah menerima SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan semangat mengabdi dalam membangun generasi bangsa.
“Saya meminta seluruh guru PPPK yang diangkat melaksanakan tugasnya dengan penuh semangat dan ikhlas,” ungkap Satono.
Menurut dia, guru sebagai tenaga pendidik punya peran penting dalam pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Sambas.
Oleh karena itu, kata dia, insan guru harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas. Di era yang serbamodern sekarang, lanjut Satono, seorang guru dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.
Dia menegaskan bahwa guru adalah ujung tombak pembangunan. Selain itu, lanjut dia, pendidikan dan kesehatan adalah sektor paling penting dan vital dalam memajukan suatu daerah.
“Jika guru dan tenaga kesehatan kurang maka dipastikan negara atau daerah tersebut akan lambat meraih kemajuan pembangunan yang diharapkan. Sesuai visi misi Sambas berkemajuan," ujar dia.
Sebanyak 852 guru PPPK di Kabupaten Sambas menerima SK. Bupati Sambas Satono pun menyampaikan permintaan maaf. Ini sebabnya.
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi