852 Guru PPPK di Sambas Menerima SK, Bupati Satono Meminta Maaf

jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak 852 guru di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Selamat kepada para guru PPPK yang telah resmi menerima SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dan mengabdikan diri di tempat tugas masing-masing,” kata Bupati Sambas Satono saat dihubungi di Sambas, Sabtu (10/9).
Dia meminta 852 guru PPPK yang telah menerima SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan semangat mengabdi dalam membangun generasi bangsa.
“Saya meminta seluruh guru PPPK yang diangkat melaksanakan tugasnya dengan penuh semangat dan ikhlas,” ungkap Satono.
Menurut dia, guru sebagai tenaga pendidik punya peran penting dalam pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Sambas.
Oleh karena itu, kata dia, insan guru harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas. Di era yang serbamodern sekarang, lanjut Satono, seorang guru dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.
Dia menegaskan bahwa guru adalah ujung tombak pembangunan. Selain itu, lanjut dia, pendidikan dan kesehatan adalah sektor paling penting dan vital dalam memajukan suatu daerah.
“Jika guru dan tenaga kesehatan kurang maka dipastikan negara atau daerah tersebut akan lambat meraih kemajuan pembangunan yang diharapkan. Sesuai visi misi Sambas berkemajuan," ujar dia.
Sebanyak 852 guru PPPK di Kabupaten Sambas menerima SK. Bupati Sambas Satono pun menyampaikan permintaan maaf. Ini sebabnya.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya