86 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat

jpnn.com, PASURUAN - Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan memastikan 86 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Pasuruan, yang sudah masuk dalam kuota haji tahun ini gagal berangkat ke tanah suci.
BACA JUGA : 140.936 Paspor Jemaah Haji Indonesia Sudah Diterbitkan
Mereka gagal berangkat, setelah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri untuk tidak berangkat haji tahun ini dengan beragam alasan.
"Di antaranya mundur karena masalah keluarga dan masalah ekonomi," ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi.
BACA JUGA : Mulai Tahun Ini, Pelunasan Biaya Haji Lewat NonTeller
Kebanyakan para jemaah menunda keberangkatan karena ingin menunggu istri atau suami agar bisa berangkat haji bersama-sama pada tahun depan. Sebagian beralasan mengalami masalah keuangan.
BACA JUGA : Pembagian Hotel Berdasarkan Asal Daerah Jemaah Haji
Para calon jemaah haji resmi mengajukan surat pengunduran diri untuk tidak berangkat haji tahun ini dengan beragam alasan.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji