86 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat
Sabtu, 30 Maret 2019 – 06:50 WIB

Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos
Dengan mundurnya 86 calon jemaah haji ini, pihak Kemenag Kabupaten Pasuruan, saat ini sudah mulai mengisi dengan kuota cadangan sesuai dengan nomor urut porsi daftar haji.
Pengunduran diri 86 calon jemaah haji tersebut akan dilaporkan juga kepada pihak Kemenag Provinsi Jawa Timur. (yos/jpnn)
Para calon jemaah haji resmi mengajukan surat pengunduran diri untuk tidak berangkat haji tahun ini dengan beragam alasan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji