86 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu Masuk Kejagung
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:15 WIB
JAKARTA – Kendati kampanye terbuka partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif baru resmi dimulai Senin (16/3) lalu, namun sejauh ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima sejumlah kasus pelanggaran kampanye pemilu. Setidaknya, sudah 86 kasus pelanggaran kampanye pemilu yang masuk ke lembaga penegak hukum itu.
Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi JPNN, Kamis (19/3), menjelaskan bahwa dari 86 kasus yang telah masuk itu, sebanyak 26 kasus di antaranya telah diputus oleh pengadilan.
Baca Juga:
Dikatakan Abdul Hakim, para pelaku pelanggaran kampanye itu bisa dijerat dengan Pasal 270, Pasal 260 dan Pasal 274 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
"Sesuai data kami, jenis pelanggaran yang terjadi meliputi kampanye di luar jadwal, atau kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti di tempat-tempat ibadah," katanya. (sid/JPNN)
JAKARTA – Kendati kampanye terbuka partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif baru resmi dimulai Senin (16/3) lalu, namun sejauh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025