86 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu Masuk Kejagung
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:15 WIB

86 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu Masuk Kejagung
JAKARTA – Kendati kampanye terbuka partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif baru resmi dimulai Senin (16/3) lalu, namun sejauh ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima sejumlah kasus pelanggaran kampanye pemilu. Setidaknya, sudah 86 kasus pelanggaran kampanye pemilu yang masuk ke lembaga penegak hukum itu.
Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi JPNN, Kamis (19/3), menjelaskan bahwa dari 86 kasus yang telah masuk itu, sebanyak 26 kasus di antaranya telah diputus oleh pengadilan.
Baca Juga:
Dikatakan Abdul Hakim, para pelaku pelanggaran kampanye itu bisa dijerat dengan Pasal 270, Pasal 260 dan Pasal 274 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
"Sesuai data kami, jenis pelanggaran yang terjadi meliputi kampanye di luar jadwal, atau kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti di tempat-tempat ibadah," katanya. (sid/JPNN)
JAKARTA – Kendati kampanye terbuka partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif baru resmi dimulai Senin (16/3) lalu, namun sejauh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus