86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:49 WIB

86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu
JAKARTA -- Sebanyak 86 pemda belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Jumlah tersebut tersebar di tujuh provinsi, 54 kabupaten dan dua kota. Sementara yang sudah membentuk PTSP 467 pemda, terdiri dari 26 provinsi, 345 kabupaten dan 96 kota. Perlunya pembentukan PTSP tidak lepas dari terbitnya Inpres No 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi, yang mengamanatkan 85 tindakan. Salah satunya adalah penyederhanaan pelayanan perijznan satu pintu atau satu atap bagi UMKM. Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan Permendagri No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman PTSP.
"Hingga Februari 2013, masih 12 persen atau 86 pemda beluim membentuk PTSP," kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muh Marwan dalam keterangan persnya, Selasa (9/7).
Baca Juga:
“Bentuk kelembagaan PTSP juga beragam, mulai dari unit sebanyak 29, kantor sebanyak 298, dinas sebanyak 10, dan badan sebanyak 130 pemda,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sebanyak 86 pemda belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Jumlah tersebut tersebar di tujuh provinsi, 54 kabupaten dan dua
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?