86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:49 WIB

86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu
Melalui peraturan itu, Mendagri memerintahkan dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan dokumen izin atau non izin dari bupati/walikota kepada Kepala PTSP. Selain itu, dilakukan percepatan waktu, penyederhanaan sistim dan prosedur, persyaratan serta biaya.
Baca Juga:
"Permintaan agar kepala daerah segera melimpahkan kewenangannya sudah sering dilakukan pemerintah. Terakhir pada September 2010 lewat Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah. Melalui surat edaran tersebut, gubernur, bupati dan walikota diminta secepatnya melimpahkan kewenangannya di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala PTSP," pungkas Marwan. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Sebanyak 86 pemda belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Jumlah tersebut tersebar di tujuh provinsi, 54 kabupaten dan dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?