86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:49 WIB
Melalui peraturan itu, Mendagri memerintahkan dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan dokumen izin atau non izin dari bupati/walikota kepada Kepala PTSP. Selain itu, dilakukan percepatan waktu, penyederhanaan sistim dan prosedur, persyaratan serta biaya.
Baca Juga:
"Permintaan agar kepala daerah segera melimpahkan kewenangannya sudah sering dilakukan pemerintah. Terakhir pada September 2010 lewat Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah. Melalui surat edaran tersebut, gubernur, bupati dan walikota diminta secepatnya melimpahkan kewenangannya di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala PTSP," pungkas Marwan. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Sebanyak 86 pemda belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Jumlah tersebut tersebar di tujuh provinsi, 54 kabupaten dan dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6