86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu

86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu
86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu
Melalui peraturan itu, Mendagri memerintahkan dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan dokumen izin atau non izin dari bupati/walikota kepada Kepala PTSP. Selain itu, dilakukan percepatan waktu, penyederhanaan sistim dan prosedur, persyaratan serta biaya.

"Permintaan agar kepala daerah segera melimpahkan kewenangannya sudah sering dilakukan pemerintah. Terakhir pada September 2010 lewat Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah. Melalui surat edaran tersebut, gubernur, bupati dan walikota diminta secepatnya melimpahkan  kewenangannya di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala PTSP," pungkas Marwan. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Sebanyak 86 pemda belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Jumlah tersebut tersebar di tujuh provinsi, 54 kabupaten dan dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News