87 Persen ASN Ngantor di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Hari pertama PNS kerja usai libur lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur melakukan sidak secara online. Sidak itu dilakukan di Command Center KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (21/6).
"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan," jelas Menteri Asman.
Sistem ini akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan. Dengan e-governmentyang sudah ditetapkan ini, tidak diawasi pun para ASN akan merasa terbuang waktunya jika kerja seenaknya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu. "Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha," tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah. "Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran," jelas mantan Wakil WaliKota Batam ini.
Di KemenPAN-RB sendiri, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit dan 4 ASN sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai KemenPAN-RB yang tak hadir tanpa keterangan.
Di era modern ini, Menteri Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah menerapkan e-government dan e-office ini. "Saya berharap Pemda dan K/L yang menerapkan e-office multi fungsi," imbuh Menteri Asman.
Lebih jauh, Menteri Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. "Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," pungkasnya. (esy/jpnn)
Menpan Asman Abnur menyebutkan, sebanyak 87 persen ASN alias PNS masuk kerja pada hari ini (21/6), usai libur panjang lebaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024